REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, apabila pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
"Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat. Yang jelas, kita siap melaksanakan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran menjawab pertanyaan di Jakarta Pusat, Rabu (30/6).
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, belum ada keputusan untuk melaksanakan PPKM darurat di Jakarta. Hal itu karena keputusan PPKM masih dalam pembahasan.
Saat ini, kata dia, kebijakan yang lebih ketat dari PPKM masih dalam pembahasan oleh menteri koordinator dan menteri terkait serta para pimpinan daerah. "Jadi, baru dibahas, kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko. Detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa (29/6) malam WIB.
Ditanya jika diputuskan Jakarta harus dilakukan PPKM darurat, Riza menegaskan, Pemprov DKI siap melaksanakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat. "DKI siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk keuangan yang dibutuhkan nanti, sama-sama kita atasi dengan pemerintah pusat," kata Riza.