REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi terus menggencarkan upaya penertiban kendaraan yang parkir liar. Hasilnya, pada tahun ini jumlah pelanggaran yang ditertibkan menurun dibandingkan sebelumnya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas Dishub Kota Sukabumi, Agus Achmad, Rabu (30/6), mengatakan, jumlah pelanggaran parkir liar sejak bulan Januari hingga Juni mencapai 500 pelanggaran. Angka ini menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Agus mengatakan ini menunjukkan kesadaran pengendara mulai meningkat atau warga paham arti pentingnya parkir di tempat yang tidak dilarang. Namun, Agus mengatakan, dalam upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran pengendara, Dishub akan tetap rutin mengadakan patroli 2 kali dalam sehari pada waktu pagi dan sore.
Adapun, tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan parkir liar dimulai dari penempelan stiker peringatan, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Agus mengatakan, pada operasi Senin (28/6) lalu, Dishub Kota Sukabumi juga masih menemukan pelanggaran parkir liar.
Agus menuturkan, dalam operasi tersebut, Dishub Kota Sukabumi menemukan 38 pelanggaran, di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan kota (angkot) dan parkir liar. Operasi ini merupakan upaya Dishub bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Jabar Wilayah Sukabumi, TNI dan Polri, untuk menegakan tertib kendaraan bermotor.
Operasi ini dilakukan mulai 28 Juni 2021 lalu di ruas jalan KH Ahmad Sanusi. Berikutnya pada Selasa (29/6) digelar di persimpangan Jalan Siliwangi-Jalan RE Martadinata dan Rabu (30/6) di Jalan RA Kosasih.
“Kami sebenarnya rutin melakukan operasi penegakan aturan berkendara,'' ujar dia seraya menambahkan operasi diintensifkan beberapa waktu terakhir dan dilakukan bersama dengan instansi terkait lainnya di beberapa titik berbeda.