REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menegaskan untuk segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Kendati belum diputuskan kapan kebijakan ini mulai berlaku, Presiden mengatakan bahwa aturan teknis PPKM darurat sudah masuk finalisasi di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian.
Penyusunan aturan teknis PPKM darurat juga melibatkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Sejumlah pengetatan pun dibuat dalam pelaksanaan PPKM darurat yang rencananya akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 dan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Hal ini berdasarkan sebuah dokumen resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6).
Namun, perlu dipahami bahwa rincian teknis aturan di bawah ini adalah kebijakan yang diajukan Kemenko Marinves kepada Presiden Jokowi. Terkait bagaimana teknis final nanti, bergantung pada persetujuan Presiden Jokowi.