Rabu 30 Jun 2021 18:04 WIB

Ini Rincian Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Selama PPKM Darurat, kantor 100 persen WFH dan mal ditutup.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Suasana pusat perbelanjaan di Mal Blok M, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana pusat perbelanjaan di Mal Blok M, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menegaskan untuk segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Kendati belum diputuskan kapan kebijakan ini mulai berlaku, Presiden mengatakan bahwa aturan teknis PPKM darurat sudah masuk finalisasi di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian. 

Penyusunan aturan teknis PPKM darurat juga melibatkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali. 

Baca Juga

Sejumlah pengetatan pun dibuat dalam pelaksanaan PPKM darurat yang rencananya akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 dan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Hal ini berdasarkan sebuah dokumen resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6).

Namun, perlu dipahami bahwa rincian teknis aturan di bawah ini adalah kebijakan yang diajukan Kemenko Marinves kepada Presiden Jokowi. Terkait bagaimana teknis final nanti, bergantung pada persetujuan Presiden Jokowi.  

Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO. 

Sektor esensial yang dimaksud, antara lain, keuangan dan perbankan hingga perhotelan nonkarantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen. 

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement