Penerapan PPKM Darurat, DIY Tunggu Keputusan Presiden
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penerapan PPKM Darurat, DIY Tunggu Keputusan Presiden (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu teknis pelaksanaan PPKM darurat dari pemerintah pusat. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM darurat jika nantinya sudah ada arahan yang pasti dari pusat.
"Ya dilaksanakan, (saat ini) belum ada keputusan dari Presiden, baru hari Kamis (ada keputusan)," kata Sultan di DPRD DIY, Yogyakarta, Rabu (30/6).
Berdasarkan rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan pemerintah pusat, seluruh gubernur di Jawa-Bali sudah sepakat untuk menerapkan PPKM darurat. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut, prinsipnya DIY akan melaksanakan PPKM darurat berdasarkan instruksi dari pusat.
"Baru akan diputuskan besok di pidato Pak Presiden. Nanti prinsipnya keputusan pusat seperti apa, DIY akan melaksanakan dengan baik," kata Aji.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengendalikan lonjakan angka kasus positif Covid-19 yang semakin tak terkendali dalam beberapa minggu terakhir ini. Finalisasi kajian dari pemberlakuan PPKM Darurat itu disebutnya akan selesai pada hari ini.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ujar Jokowi saat meresmikan pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kota Kendari, Rabu (30/6).