REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pada Rabu memfinalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk meredakan lonjakan penularan COVID-19.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Presiden mengemukakan kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan COVID-19.
"Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Presiden.
"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ia menambahkan.