REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon, Jawa Barat, terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Namun, sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon masih ada yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Toto Suharto, menerangkan, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 443/SE/54-PEM tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. Hal itu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. "Tapi sejumlah pelaku usaha masih ada yang melanggar aturan itu," kata Toto, Rabu (30/6).
Toto menyebutkan, ada sekitar 20 persen pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di antaranya beroperasi hingga melebihi pukul 20.00 WIB.
Dalam aturan PPKM Mikro, jam operasional pusat perbelanjaan, hiburan malam, usaha pariwisata, restoran, rumah makan, PKL, rapat dan sejenisnya serta kegiatan budaya dan lainnya, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Toto mengatakan, kebanyakan pelaku usaha yang melanggar aturan itu adalah pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Seperti kafe maupun tenda dadakan yang ada di daerah Pekiringan, Pekalipan maupun Jalan Perjuangan.
Toto mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran kepolisian berkeliling kota setiap malam untuk mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM. Hal itu demi kebaikan bersama agar Covid-19 tak semakin menyebar.
Kota Cirebon selama ini telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyakit Menular. Sanksi yang berat sebenarnya menanti para pelanggar perda tersebut. Namun di masa pandemi ini, satpol PP Kota Cirebon lebih mengutamakan cara persuasif agar kesehatan terjaga seiring dengan ekonomi yang tetap berjalan.