REPUBLIKA.CO.ID,
SALATIGA--Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga untuk sementara meniadakan berbagai aktivitas maupun pelayanan akademik di kampusnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah atisipasi terhadap risiko penularan Covid-19, di lingkungan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ada di Kota Salatiga, Jawa Tengah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum IAIN Kota Salatiga, Diah Rochati, penghentian Sementara aktivitas dan pelayanan akademik tersebut berlaku efektif mulai Rabu (30/6) hingga Jumat (3/7) lusa atau tiga hari.
Langkah tersebut diambil oleh kampus IAIN Salatiga guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, yang hingga saat ini masih terjadi di wilayah Kota Salatiga.
“Sehingga kampus juga harus mengantisipasi, agar kemudian tidak menjadi tempat muncul klaster baru penularan Covid-19,” jelasnya.
Oleh karena itu, masih ungkap Diah, langkah yang dilakukan oleh IAIN Salatiga juga bentuk tindakan preventif, karena lingkungan kampus juga menjadi salah satu tempat yang tak luput dari risiko penularan.
Selanjutnya sistem kerja --baik jajaran pimpinan, dosen, karyawan maupun—dialihkan untuk bekerja dari rumah (WFH) terlebih dahulu, selama tiga hari penghentian kegiatan di kampus berlaku.
Total jumlah karyawan, mulai dari pimpinan hingga staf keamanan dan kebersihan di IAIN Salatiga ini ada 450 pegawai dan sebagian besar dianjurkan sementara untuk bekerja dari rumah.
Kemudian dosen dalam pelayanan kegiatan mengajar sepenuhnya dilakukan dari rumah atau secara daring. “Hanya bagian administrasi dan pejabat pengelola saja yang masih bekerja di kantor, namun komposisinya juga kecil tak sampai 25 persen,” tambahnya.
Ia juga mengakui, salah satu pertimbangan lain dari kebijakan ini juga terkait dengan adanya sejumlah karyawan yang disebutkan telah terkonfirmasi Covid-19.
“Meskipun yang dinyatakan positif sebenarnya tidak banyak --dari ratusan pegawai-- namun siapapun yang sebelumnya pernah kontak erat, sementara tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah,” lanjut Diah.
Maka, lanjutnya, penghentian pelayanan selama tiga hari dilakukan dan selama pelayanan dan kegiatan di kampus ditutup akan dilakukan strerilisasi dan disinveksi.
Sedangka untuk layanan akademik yang bersifat administratif seperti legalisir, pendaftaran beasiswa dilayani secara daring. “Beberapa layanan administrasi juga ada yang diatur terbatas,” tambahnya.