Rabu 30 Jun 2021 22:14 WIB

Hari Ini, Tangerang Raya Zona Merah!

Setiap kabupaten dan kota mengeluarkan kebijakan baru menghadapi Covid-19.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Petugas membersihkan tempat tidur di tenda darurat di RSUP dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Senin (28/6/2021). RSUP dr Sitanala mendirikan dua tenda darurat dengan kapasitas 22 tempat tidur sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di rumah sakit tersebut.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas membersihkan tempat tidur di tenda darurat di RSUP dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Senin (28/6/2021). RSUP dr Sitanala mendirikan dua tenda darurat dengan kapasitas 22 tempat tidur sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di rumah sakit tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Provinsi Banten per Selasa (29/6), menyatakan Tangerang Raya masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Pada data terbaru yang dikeluarkan provinsi, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah lebih dulu dinyatakan zona merah.  

Melansir infocorona.bantenprov.go.id tercatat, sejak 26 Juni hingga saat ini, jumlah penambahan kasus baru Covid-19 di Tangsel bergerak di angka 145 hingga 285 kasus. Konsistensi peningkatan kasus di atas angka 100 kasus tersebut baru kali ini terjadi selama pandemi berlangsung.

Angka penambahan kasus baru di Kabupaten Tangerang juga mencapai rekor, tepatnya pada 27 Juni 2021 sebanyak 163 kasus. Sedangkan di Kota Tangerang, rekor terjadi pada 25 Juni 2021 dengan jumlah penambahan kasus baru sebanyak 183 kasus.

Seiring bertambahnya kasus Covid-19, semua dinas kesehatan di ketiga daerah tersebut mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) relatif penuh. Seperti di Tangsel, Dinas Kesehatan Kota Tangsel mencatat BOR ruang perawatan intensif (ICU) terisi 100 persen. Sedangkan BOR ruang isolasi bergerak di angka sekitar 90 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar menuturkan, dengan adanya kondisi tersebut, perlunya pemahaman masyarakat yang terpapar Covid-19 dalam memahami kondisi diri, apakah masuk kategori orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat. Dengan memahami itu, kepanikan yang terjadi di fasilitas kesehatan bisa diminimalisasi.     

“Kita optimalisasikan rumah sakit yang ada, tolong bantu juga kami, di tengah kepanikan ini jangan semua orang ingin ke UGD, silahkan men-screening diri sendiri, jangan juga tergantung kepada puskesmas,” kata Allin, Rabu (30/6).

Bagi warga yang terpapar Covid-19 dalam kondisi tanpa gejala atau gejala ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing lantaran kondisi tempat isolasi di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) tidak dapat menampung semuanya. Satgas di tingkat RT/RW bertugas melakukan pemantauan terhadap warga yang isolasi mandiri di rumah, termasuk sewaktu-waktu jika terjadi pemberatan dan membutuhkan perawatan intensif.

“Jadi, jangan dalam keadaan panik, semua ingin ke UGD, akhirnya UGD penuh, padahal rumah sakit itu diperuntukkan untuk masyarakat yang kena Covid-19 yang gejalanya sudah sedang,” kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan sejumlah aturan, menyusul ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk zona merah, sesuai data sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per 24 Juni 2021. Dalam surat bernomor 443.2/2324-Tapem/2021 tertanggal 28 Juni 2021, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan meliputi empat hal.

Pertama, untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Kedua, untuk kegiatan hajatan akad nikah dan khitanan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, tidak ada hidangan makanan di tempat, serta kegiatan resepsi untuk sementara waktu ditiadakan.

Ketiga, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan langsung tidak dapat dilaksanakan dan dapat diganti dengan pertemuan secara daring. “Keempat, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bunyi surat tersebut.

Di Kota Tangerang, penambahan kasus baru terus bergulir sehingga layanan kesehatan kewalahan dalam menanganinya. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menuturkan, pihaknya telah memaksimalkan peran seluruh puskesmas di Kota Tangerang untuk menjadi fasilitas instalasi gawat darurat (IGD). Mereka harus melakukan upaya pertolongan pertama bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19.

“Selain itu, untuk mengurangi beban IGD di rumah sakit agar tidak terlalu penuh. Kalau yang positif Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang akan diisolasi di RIT (rumah isolasi terkonsentrasi),” kata dia.

Arief mendorong agar Satgas Covid-19 yang ada di setiap RT dan RW memiliki tenaga kesehatan untuk dapat membantu masyarakat yang terpapar Covid-19. “Kalau ada yang memiliki background tenaga kesehatan bisa diberdayakan agar penanganannya lebih optimal,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement