Rabu 30 Jun 2021 22:22 WIB

Pemkot Tangerang dan Tangsel Siap Laksanakan PPKM Darurat

Pemkot Tangerang dan Tangsel menunggu arahan dari pusat terkait PPKM darurat

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saat ini Pemerintah Kota Tangerang dan Tangsel menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

"Memang harus diperketat," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (30/6).

Baca Juga

Benyamin mengatakan, upaya itu perlu dilakukan mengingat penambahan angka kasus Covid-19 di Tangsel masih mengalami lonjakan. Kondisi itu menyebabkan minimnya ketersediaan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien Covid-19 yang berimbas pada meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 di Tangsel. 

Benyamin menyebut, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait kejelasan dari pemberlakuan PPKM Darurat. Dia juga mengatakan akan segera melakukan pembahasan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). 

"Saya akan bahas dulu bersama di Satgas Covid-19 dan Forkopimda," ujarnya.

Senada, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah juga mengungkapkan kesiapannya, menanggapi rencana PPKM Darurat yang dilayangkan oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, wilayah Tangerang yang termasuk dalam kawasan metropolitan Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek merupakan episentrum Covid-19, sehingga upaya pengetatan perlu digalakkan. 

Arief menyebut telah menginstruksikan tim dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan sejumlah instansi lainnya untuk mulai membahas rencana PPKM Darurat. Dia pun menegaskan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. 

"Kami menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat seperti apa," katanya.

Arief berharap masyarakat Kota Tangerang bisa memahami dan menaati aturan-aturan yang nantinya bakal diterapkan dalam PPKM Darurat. "Mudah-mudahan masyarakat bisa bijak juga dalam menyikapi karena memang kasusnya masih tinggi, RS terbatas, bahkan rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) yang disediakan pemerintah terbatas," harapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menegaskan untuk segera memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kendati belum diputuskan kapan kebijakan ini mulai berlaku, Presiden mengatakan aturan teknis PPKM Darurat sudah masuk finalisasi.

Sejumlah pengetatan dibuat dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang rencananya akan berlaku pada 3—20 Juli 2021 dan berlaku di 45 kabupaten/ kota yang mencatatkan nilai asesmen 4 dan di 76 kabupaten/ kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Hal itu berdasarkan sebuah dokumen resmi yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Jodi Mahardi. 

Seperti diketahui, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Jokowi untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement