Kamis 01 Jul 2021 00:03 WIB

Prediksi 100 Ribu Kasus Aktif dan Empat Permintaan Anies

Anies mengajukan empat permintaan dukungan ke pusat jika PPKM darurat diterapkan.

Warga mengisi data diri saat mengikuti program vaksinasi COVID-19 keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Kegiatan vaksinasi keliling tersebut dalam rangka mendukung pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Warga mengisi data diri saat mengikuti program vaksinasi COVID-19 keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Kegiatan vaksinasi keliling tersebut dalam rangka mendukung pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang, Febryan A

DKI Jakarta diprediksi akan memiliki kasus aktif (orang positif Covid-19 yang dirawat atau isolasi) hingga 100 ribu kasus pada periode 8 sampai 13 Juli 2021 apabila tindakan pengetatan tidak segera dilaksanakan. Hal tersebut dituangkan dalam laporan perkembangan Covid-19 yang disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dalam paparannya saat rapat bersama pemerintah pusat pada Selasa (29/6).

Baca Juga

"Bila tidak segera dilakukan pengetatan maka 100 ribu kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021," demikian bunyi laporan yang diterima, Rabu (30/6).

Namun demikian dalam dokumen itu DKI juga mengusulkan untuk mempersiapkan skenario antisipatif jika akhirnya prediksi itu benar terjadi. Yakni rumah sakit Kelas A akan dikhususkan sepenuhnya untuk ICU Covid-19.

Kemudian, RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat. Lalu, rumah susun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.

Lebih lanjut, mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis yang diusulkan untuk dalam satu manajemen di bawah RSDC Wisma Atlet. Selanjutnya, memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta.Terakhir, ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan tetap terpenuhi.

Dalam dokumen itu juga terungkap empat poin permintaan dukungan Anies kepada pemerintah pusat apabila PPKM darurat jadi diterapkan. Poin pertama, Anies meminta PPKM Darurat diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antarwilayah, namun, dia tak menjelaskannya lebih lanjut dalam dokumen tersebut apakah pengetatan mobilitas yang dimaksud dalam bentuk lockdown atau penyekatan.

 

 

 

Anies hanya menyebut pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan sesuai anjuran ahli epidemiologi dan lainnya. "Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antarwilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," kata Anies.

Kedua, Anies juga meminta tambahan tenaga kesehatan berikut pendukungnya. Mereka meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit khusus bagi dosen dan mahasiswa. Lalu, tenaga tracer (pelacak kasus) lapangan sebanyak 2.156, dan tenaga vaksinator sebanyak 5.139 orang.

Ketiga, Anies meminta dukungan terkait regulasi agar rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit dan pembiayaannya juga dapat diklaim. Keempat, Anies juga meminta dukungan agar komunikasi publik bisa lebih intensif, terutama terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.

Pada Rabu (30/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah sedang memfinalkan rencana kebijakan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona. Dia menuturkan aturan itu bakal diterapkan di 44 kabupaten/kota di enam provinsi.

"Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan enam provinsi yang nilai asesmennya 4," tutur Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement