Kamis 01 Jul 2021 00:57 WIB

Penyuap Penyidik KPK Segera Diadili di PN Tipikor Medan

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial segera di adili di PN Tipikor Medan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah  melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan. Dalam waktu dekat Syahrial akan segera menjalani dakwaan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. 

"Hari ini, Rabu (30/6) Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa M. Syahrial (Walikota Tanjung Balai)  ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (30/6). 

Baca Juga

Dengan pelimpahan ini, penahanan Syahrial menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan dan sementara ini tempat penahanan Terdakwa masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya, Jaksa penuntut menunggu penetapan Pengadilan Tipikor Medan terkait jadwal sidang perdana Syahrial yang diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. 

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," katanya.

Ipi menjelaskan alasan Jaksa memilih Pengadilan Tipikor Medan untuk menggelar persidangan Syahrial lantaran proses suap kepada Stepanus mulai dari persiapan hingga pemberian suap melalui transfer antar rekening dilakukan Syahrial di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Jaksa Penuntut Umum tentu memiliki pertimbangan tertentu untuk melimpahkan berkas suatu perkara pada pengadilan tipikor tertentu. Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjung Balai," jelas Ipi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement