REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka berinisial OK (40 tahun) yang melakukan pemukulan terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara berinisial E (21) mengaku kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai pemilik senjata laras pendek jenis airgun kaliber 4,5 milimeter pada Rabu (30/6). Setelah memperoleh keterangan sejumlah saksi, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil membuat tersangka mengakui senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti E di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil pendalaman proses penyidikan terhadap tersangka Omega dengan memeriksa beberapa saksi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti-nakuti korban supir tronton tersebut pada saat di TKP pertama di jalan depan Mall Artha Gading saat korban membunyikan Klakson ke mobil SUV milik tersangka," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).
Nasriadi menambahkan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan senjata berwarna hitam tersebut di dalam lemari plastik yang ada di suatu kontrakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senjata tersebut menggunakan peluru gotri besi yang ditembakkan dengan pendorong gas.
Adapun penggunaan gasnya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata. Senjata tersebut dibeli tersangka secara daring, seharga Rp 3,5 juta dan sudah dimiliki selama 1,5 tahun terakhir.
Kepada penyidik, kata Nasriadi, tersangka OK mengaku lupa nama situs jual-beli senjata tersebut. "Dia (mengaku) sudah lupa tautan (link)-nya," kata Nasriadi.
Senjata tersebut sering digunakan tersangka untuk hobi. Namun senjata tersebut telah disita dan diamankan oleh penyidik Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara sebagai Barang Bukti.