REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan relaksasi pajak mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kebijakan ini menyusul keberhasilan pada 2020 yang mampu mengumpulkan pajak lebih dari target.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Rabu (30/6), menyebutkan bahwa relaksasi pajak berupa penghapusan denda administrasi itu, berlaku untuk pelaku usaha dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Ini dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19," kata Arif.
Ketentuan berlaku untuk wajib pajak (WP) yang memiliki piutang PBB-P2, yakni pengurangan pokok pajak hingga 5 persen dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2017. "Ada juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun pajak 2017 sampai dengan 2020 bagi yang membayar tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021," ujarnya.
Arif berharap, kebijakan relaksasi tersebut bisa merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, hingga berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor. Seperti diketahui, penerimaan pajak di Kabupaten Bogor tahun 2020 mencapai Rp1,7 triliun atau melampaui target Rp1,5 triliun, meski di tengah pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12 persen, dari target yang kami tetapkan pada perubahan 2020. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," ungkap Arif.