Kamis 01 Jul 2021 06:31 WIB

Kemenperin Dorong Penerapan Konsep Industri Hijau

Industri hijau yakni prinsip penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Langkah strategis tersebut, salah satunya dijalankan melalui penerapan konsep industri hijau. Industri hijau yakni prinsip penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan, dapat diguna ulang dan berkelanjutan serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.

“Upaya itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan virtualnya pada Peresmian Pabrik Daur Ulang Botol Plastik PET (Polyethylene Terephthalate) PT Veolia Services Indonesia, Rabu (30/6).

Baca Juga

Menperin mengapresiasi PT Veolia Services Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Danone-AQUA dalam membangun pabrik daur ulang dan pemrosesan ulang botol plastik PET terbesar di Indonesia. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 22 ribu meter persegi dengan luas bangunan 7.000 meter persegi ini berlokasi di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur.

Pembangunan pabrik daur ulang tersebut telah dimulai sejak Maret 2019 dengan total investasi sebesar Rp 600 miliar. Saat ini, pabrik daur ulang Veolia Indonesia memiliki kapasitas produksi 25 ribu ton per tahun Recycled PET Plastic (RPET) yang telah memenuhi standar keamanan pangan terbaik (//foodgrade).