Kamis 01 Jul 2021 09:16 WIB

8 Rekomendasi Darurat Covid-19 dari Guru Besar FK UI 

Guru besar FK Universitas Indonesia keluarkan 8 rekomendasi darurat Covid-19.

Guru besar FK Universitas Indonesia keluarkan 8 rekomendasi darurat Covid-19. Logo Universitas Indonesia
Guru besar FK Universitas Indonesia keluarkan 8 rekomendasi darurat Covid-19. Logo Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Rabu (30/6), mengeluarkan delapan rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia mengenai situasi darurat Covid-19 yang terjadi saat ini.

Delapan rekomendasi dari guru besar FKUI yang diterima Antara, Rabu, adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Pertama, tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahan akibat menangani pandemi selama satu tahun lebih yang belum berkesudahan, yang tidak disertai dukungan sistem yang sesuai untuk memutus rantai penularan di hulu.

Oleh karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana-prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.

Kedua, perbaikan sistem pembayaran insentif untuk rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3) sehingga rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mudah untuk mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif juga perlu difasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar.

Ketiga, penerapan PPKM mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat oleh pemerintah dan seluruh jajarannya hingga di tingkat RT dan desa. 6M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Upaya ini antara lain dengan mengeluarkan regulasi mengikat yang mengharuskan perkantoran sektor nonesensial mengizinkan seluruh karyawannya untuk bekerja di rumah dan membatasi jumlah pekerja di kantor pada sektor esensial, penundaan izin semua kegiatan tatap muka nonesensial yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan dan penjagaan fasilitas umum serta tempat usaha atau hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement