REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat untuk mengganti kebijakan PPKM mikro yang selama ini telah berjalan. Dia menegaskan, PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam di berbagai daerah.
Jokowi mengatakan, penyebaran virus corona yang sangat cepat ini disebabkan oleh varian baru dan menjadi persoalan serius di banyak negara. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam pernyataan resminya, Kamis (1/7).
Presiden pun meminta, masyarakat agar disiplin mematuhi aturan ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 baik itu aparat TNI dan Polri, ASN, dokter dan juga tenaga kesehatan.
Dia menekankan, jajaran Kementerian Kesehatan juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tabung oksigen.