Kamis 01 Jul 2021 12:40 WIB

Penyebaran Virus Cepat, PPKM Darurat, dan Patuhi Aturan!!!

Perlu kerja sama yang baik seluruh pihak untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden RI Joko Widodo memberikan jaket ke pelaku usaha kecil menengah saat vaksinasi Covid-19 di pelataran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
Foto: Antara/BPMISetpres/
Presiden RI Joko Widodo memberikan jaket ke pelaku usaha kecil menengah saat vaksinasi Covid-19 di pelataran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat untuk mengganti kebijakan PPKM mikro yang selama ini telah berjalan. Dia menegaskan, PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam di berbagai daerah. 

Jokowi mengatakan, penyebaran virus corona yang sangat cepat ini disebabkan oleh varian baru dan menjadi persoalan serius di banyak negara. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam pernyataan resminya, Kamis (1/7).

Presiden pun meminta, masyarakat agar disiplin mematuhi aturan ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 baik itu aparat TNI dan Polri, ASN, dokter dan juga tenaga kesehatan.

Dia menekankan, jajaran Kementerian Kesehatan juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tabung oksigen.