Kamis 01 Jul 2021 13:28 WIB

Polri Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatra-Jawa

Penyidik Polri menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Aceh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan mengumpulkan pohon ganja siap panen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas gabungan mengumpulkan pohon ganja siap panen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram (kg) dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor.

"Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan kasus itu dilakukan sejak 9 Juni 2021. Pertama, petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kg. Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6).

Hasilnya, tim meringkus empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja. "Total beratnya 3.044,60 kilogram," ucap Jayadi.