REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram (kg) dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor.
"Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).
Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan kasus itu dilakukan sejak 9 Juni 2021. Pertama, petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kg. Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6).
Hasilnya, tim meringkus empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja. "Total beratnya 3.044,60 kilogram," ucap Jayadi.
Dia menyebutkan, identitas para tersangka berinisial IB (42 tahun), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.
"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," ujar Jayadi.
Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kg Rp 4 juta, sehingga total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.
"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," tutur Jayadi.
Jayadi menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari-Mei 2021 tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.