Kamis 01 Jul 2021 13:32 WIB

Penyuap Penyidik KPK Disidang di PN Tipikor

Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap dititipkan di Rutan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS). Tersangka suap lelang jabatan dan penyidik lembaga antirasuah itu rencananya akan disidang di PN Tipikor Medan.

"Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa M. Syahrial (Walikota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (1/7).

Dia mengatakan, penahanan terdakwa sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Dia melanjutkan, sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," katanya.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan yakni, kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau ketiga Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Syahrial merupakan tersangka lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019. Dalam perkembangannya, Syahrial meminta penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk tidak menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Pertemuan Syahrial dan Stepanus dijembatani oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

KPK telah memanggil Azis Syamsudin untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam mempertemukan kedua tersangka. KPK juga mendalami awal perkenalan politisi Golkar itu dengan tersangka Stepanus Robin yang merupakan penyidik KPK dari kepolisian.

Azis Syamsuddin tidak melontarkan pernyataan apapun seusai diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (9/6) lalu. Mantan ketua bidang hukum dan advokasi Bappilu DPP Partai Golkar itu bungkam dan memilih untuk berjalan menuju kendaraan miliknya yang telah terparkir dekat lobi Gedung Merah Putih KPK.

Azis kemudian bergegas masuk ke dalam fortuner hitam yang sudah terparkir. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan saat mobil itu melaju meninggalkan kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement