Kamis 01 Jul 2021 13:46 WIB

PPKM Darurat Berlaku, Jokowi Minta Masyarakat Tenang

Menko Marinves Luhut akan untuk menjelaskan rincian teknis PPKM darurat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tetap tenang, kendati PPKM darurat mulai berlaku 3-20 Juli 2021. Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PPKM darurat ini, sekaligus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. PPKM darurat sendiri berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. (Foto ilustrasi tenda darurat di RSUD Kota Bandung)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tetap tenang, kendati PPKM darurat mulai berlaku 3-20 Juli 2021. Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PPKM darurat ini, sekaligus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. PPKM darurat sendiri berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. (Foto ilustrasi tenda darurat di RSUD Kota Bandung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tetap tenang, kendati PPKM darurat mulai berlaku 3-20 Juli 2021. Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PPKM darurat ini, sekaligus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. PPKM darurat sendiri berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. 

"Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas RS, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Saya minta seluruh rakyat untuk tetap tenang dan patuh terhadap ketentuan," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7). 

Baca Juga

Kebijakan PPKM darurat diambil untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan.  "Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

PPKM darurat ini, ujar Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya," kata Jokowi. 

Siang ini, rencananya Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan akan melakukan keterangan pers untuk menjelaskan rincian teknis pelaksanaan PPKM darurat. Namun berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, cakupan PPKM darurat yang berlaku dua pekan ke depan antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO. 

Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen. 

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement