Ivermectin Diklaim Sembuhkan Pasien Covid-19 Setelah 5 Hari

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq

Obat Ivermectin  akan diuji klinik oleh BPOM sebelum bisa digunakan sebagai obat terapi Covid-19.
Obat Ivermectin akan diuji klinik oleh BPOM sebelum bisa digunakan sebagai obat terapi Covid-19. | Foto: EPA-EFE/ROLEX DELA PENA

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Mantan bupati Sragen, Untung Wiyono, mengklaim obat Ivermectin telah terbukti menyembuhkan pasien Covid-19 di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, setelah dikonsumsi selama lima hari. Karenanya, dia mendorong agar pemerintah segera memproduksi massal obat tersebut sebagai terapi pasien Covid-19.

Saat ini, uji klinik terhadap Ivermectin sedang dilakukan oleh delapan rumah sakit. Untung menceritakan awal mula membuktikan efektivitas obat tersebut. Awalnya, ada temannya beserta keluarga yang terpapar Covid-19 di Jakarta.

Karena Untung memiliki akses Ivermectin, maka dia memberikan obat tersebut agar dikonsumsi temannya. Setelah dikonsumsi lima hari lalu diswab PCR ternyata semua negatif.

"Dengan pembuktian itu saya coba ke Sragen, saya izin Mbak Yuni (Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati), izin para dokter, mohon saya bisa bantu ini. Saya tanya pak dokter ada tidak efek samping obat ini paling berbahaya? Beliau bilang belum pernah ada yang mati minum obat ini. Udah selesai saya," terang Untung kepada wartawan, Rabu (30/6).

Sasaran pertama Untung saat mencoba Ivermectin di Sragen yakni para perawat dan orang berisiko tinggi tertular Covid-19. Setelah mengonsumsi obat tersebut, para perawat diswab kembali dan hasilnya negatif semua.

"Ini teman-teman lima hari buktinya dikasih obat ini selesai. Yang sudah di ICU dicoba juga dikasih ini langsung ringan gejalanya," ujarnya.

Saat ini, ketersediaan Ivermectin belum dapat dibeli secara bebas di apotek. Namun, obat tersebut dijual secara daring seharga Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu.

Ia berharap, BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN segera melegalkan dan memproduksi massal Ivermectin sebagai terapi pasien Covid-19. Selain itu, pemerintah daerah diizinkan menggunakan APBD untuk membeli Ivermectin.

"Ya kalau meninggal itu kuasa Allah. Tapi ini sangat menolong. Saya mengharapkan BPOM, Kemenkes, dan Kementerian BUMN berkolaborasi. Silakan produksi, silakan sebarkan, biar bisa dibeli secara umum," imbuhnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, Untung menyebar para relawan untuk membagikan Ivermectin secara gratis kepada ratusan warga yang terpapar Covid-19. Dia juga mengajak teman-temannya sesama pengusaha agar mau membantu para pasien Covid-19 dengan membagikan Ivermectin.

"Kemampuan pemerintah kan terbatas. Ini harus kerja sama dengan relawan, dengan semua elemen, semua instansi dari kepolisian, TNI, Satgas desa semuanya," ujar dia.

Salah satu penyintas Covid-19, Krisantia Kismiati mengaku, setelah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 dia mengonsumsi Ivermectin selama lima hari. Untuk dosisnya dalam satu hari mengonsumsi satu kali, terkadang dua kali.

Setelah lima hari mengonsumsi Ivermectin, dia melakukan swab dan dinyatakan negatif oleh Laboratorium Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat. "Setelah mengonsumsi badan saya enak, terasa enteng. Sebelum konsumsi badannya rasanya tidak enak," ungkap warga Guwosari, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen tersebut.

Selain itu dia juga mengaku tidak merasakan efek samping dari obat itu. "Efek samping tidak ada. Setelah mengonsumsi tidak ada rasa apa-apa," ujarnya.

Terkait


Covid Meningkat, Bupati Buat Gerakan Sesarengan Jogo Sleman

DKI Targetkan Vaksinasi 1,3 Juta Anak Usia 12-17 Tahun

Kelompok Anak yang Dominan Alami MIS-C Saat Kena Covid-19

Forum Lintas Agama Bandung akan Doa Bersama Hadapi Covid-19

Sleman Aktifkan 96 Shelter Isolasi Mandiri Kalurahan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark