Kamis 01 Jul 2021 14:04 WIB

Anies: DKI Siap Laksanakan PPKM Darurat

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kesiapan Ibu Kota melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Kami di DKI siap untuk melaksanakan. Kita berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir," kata Anies usai menghadiri peluncuran (kick off) program vaksinasi anak di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7).

Anies menjelaskan, seluruh jajaran tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Setelah diumumkan Presiden, pihaknya pun telah siap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat yang meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Baca Juga

"Jadi seluruh jajaran pemprov, Kodam, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan, kami laksanakan," kata Anies.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Dalam pengaturan PPKM Darurat ini, Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.

Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, terkait perkembangan COVID-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Kepala negara meminta masyarakat tetap tenang, serta disiplin selama penerapan PPKM Darurat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement