REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10 ribu per hari.
Saat ini, laporan harian Covid-19 di atas 20 ribu per hari. Menurut panduan implementasi PPKM darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis (7/1), kebijakan itu dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten/kota dengan situasi level tiga di Pulau Jawa dan Bali.
Daerah dengan situasi pandemi level empat yang melaksanakan PPKM darurat, antara lain Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, dan Kota Depok.
Kemudian, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, KabupatenKarawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Kepulauan Seribu serta Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta.
Berikutnya, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level empat yang harus menjalankan PPKM darurat.
Daerah dengan situasi pandemi level empat lain yang harus menerapkan PPKM darurat adalah KabupatenSukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelangdi Provinsi Jawa Tengah.
Di Provinsi Jawa Timur, PPKM darurat dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan, serta Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar,dan Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level empat.
PPKM darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level tiga, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten. Di Provinsi Jawa Barat, ada di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kota Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.
Daerah lain dengan pandemi level tiga, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara, serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah.
Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level tiga, yaitu Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang.
Selain itu, Kabupaten Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan wajib ikut PPKM darurat. Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di DIY serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan Covid-19. "Seluruh aparat negara, TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis.