Kamis 01 Jul 2021 15:07 WIB

Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejakgung

Penundaan karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jaksel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan tersebut. (Foto ilustrasi kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan tersebut. (Foto ilustrasi kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penundaan karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta, Kamis (1/7).

Baca Juga

Selanjutnya pembacaan sidang putusan atau vonis atas enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim diagendakan pada 26 Juli 2021 di PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021. Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejakgung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejakgung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement