Kamis 01 Jul 2021 15:57 WIB

Pengetatan PKM Belum Efektif Turunkan Kasus Covid-19

Pemkot Semarang siap jalankan keputusan pemerintah pusat terapkan PPKM darurat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Foto: Antara
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARAN -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam dua pekan terakhir, belum efektif menurunkan angka penularan Covid-19.

"PKM sudah diperketat, namun ternyata belum berdampak pada penurunan kasus Covid," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Kota Semarang, Kamis (1/7).

Dia menjelaskan, kasus penularan Covid-19 masih meningkat, meskidilakukan penutupan sejumlah ruas jalan, percepatan pelaksanaan vaksinasi, hingga penggiatan penegakan protokol kesehatan (prokes).

Oleh karena itu, kata Hendi, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berusaha menemukan solusi terbaik untuk mengatasi penularan Covid-19. Dia menyebut Pemkot Semarang juga siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk menjalankan PPKM darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Hanya saja, pihaknya terlebih dulu membahas detail peraturan mengenai penerapan PPKM darurat, termasuk yang berkenaan dengan pelaksanaan sistem kerja dari rumah untuk sektor nonesensial. "Ini butuh kejelasan teknis, bagaimana pengawasannya," kata Hendri.

Data Pemkot Semarang menunjukkan hingga Kamis pukul 14.00 WIB, jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat 2.376 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement