PPKM Diperketat, BI Solo Sesuaikan Jadwal Layanan Publik
Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI). | Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19, Bank Indonesia Solo (BI Solo) menyesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik kepada masyarakat. Ada layanan yang ditiadakan, tetapi sebagian besar layanan jam tutupnya dipercepat.
Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo mengatakan, ada tiga layanan kas yang ditiadakan pada masa pemberlakuan PPKM darurat. Tiga layanan tersebut yakni, Layanan Penukaran Uang Rusak setiap Kamis, Layanan Klarifikasi Uang Yang Diragukan Keasliannya setiap Kamis, serta Layanan Penukaran Uncut Banknotes (Uang Rupiah kertas dalam bentuk bersambung) setiap Senin.
Peniadaan tiga layanan kas ini berlaku mulai 1 Juli. Selanjutnya, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) disesuaikan jamnya dengan menutup layanan lebih cepat.
Kemudian, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) layanan transfer dana dari semua sembilan kali dalam sehari menjadi delapan kali. Penyesuaian layanan BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI tersebut berlaku sejak 2 Juli 2021.
Nugroho menambahkan, BI Solo berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat melalui koordinasi dengan perbankan untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi. "BI Solo akan menyesuaikan kembali waktu layanan seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Selama pengetatan PPKM, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik. BI Solo mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).