Kamis 01 Jul 2021 16:18 WIB

Kemenkeu Ungkap Perincian Skema PPN Multitarif

Beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multitarif.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah sedang memetakan skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memerinci skema rancangan pengenaan PPN yang baru, yakni tarif umum dikenakan tarif 12 persen terhadap kompensasi penurunan penerimaan PPh Badan. Kemudian tarif rendah lima atau tujuh persen dan barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan dasar rumah tangga dijaga agar tetap terjangkau, sehingga dikenai tarif lima persen.

Baca Juga

"Kira-kira RUU nanti, saat ini Undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multitarif," ujarnya saat webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).

Menurutnya, beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multitarif. Misalnya barang-barang yang dibutuhkan kelompok masyarakat banyak tidak dipungut PPN. Begitu pun terhadap barang dan jasa yang hanya digunakan oleh segelintir orang seperti orang kaya baru dikenakan PPN.