REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021. Penerimaan CPNS diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2021.
"Jumlah alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK sebanyak 526. Dengan rincian, CPNS sebanyak 182 formasi. Terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi serta tenaga teknis 124 formasi," ujar Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (1/7).
Supian mengatakan, untuk PPPK dibutuhkan sebanyak 344. Dengan rincian guru sebanyak 182 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 147 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 15 formasi.
"Persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru) yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih," jelasnya.