Kamis 01 Jul 2021 16:42 WIB

Tito: Regulasi PPKM Darurat Diatur Instruksi Mendagri

Tito mengatakan, Inmendagri tentang PPKM Darurat Jawa-Bali masih tahap finalisasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Regulasi hukum PPKM alam dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang masih dalam tahap finalisasi. (Foto: Mendagri Tito Karnavian)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Regulasi hukum PPKM alam dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang masih dalam tahap finalisasi. (Foto: Mendagri Tito Karnavian)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Regulasi hukum PPKM alam dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang masih dalam tahap finalisasi. 

"Akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi disepakati oleh Bapak Menko (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan) dan menteri-menteri lain yaitu Instruksi Mendagri," ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers, Kamis (1/7). 

Baca Juga

Dia mengatakan, Inmendagri tersebut terlebih dahulu dicek dan dikoreksi oleh Luhut Panjaitan. Apabila sudah tidak ada koreksi dan disetujui, Inmendagri akan segera disahkan dan dikirimkan kepada kepala daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM darurat. 

Tito menegaskan, pemerintah daerah perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam mengendalikan aktivitas masyarakat luas demi menekan penyebaran Covid-19. Dia meminta kekompakan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh-tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta camat, lurah, RT/RW, Satpol PP, dan Satlinmas dalam mengendalikan Covid-19. 

"Bahkan setelah rapat ini Forkopimda tingkat I dan tingkat II kita minta untuk segera berkoordinasi," kata Tito. 

Dia mengatakan, penegakan protokol kesehatan tetap berdasarkan pada Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam aturan tersebut terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai regulasi yang telah ditetapkan. 

Selain itu, kata Tito, hampir semua daerah juga sudah mempunyai peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. Mulai dari sanksi denda sampai sanksi sosial yang ditegakkan oleh Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan dengan menggunakan mekanisme operasi yustisi tindak pidana ringan. 

Di samping itu, bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah. Sanksinya dapat berupa administratif seperti teguran tertulis sampai pemberhentian sementara selama tiga bulan. 

"Ini sudah disampaikan tadi kepada seluruh kepala daerah," tutur Tito. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement