Kamis 01 Jul 2021 16:53 WIB

PPKM Darurat, Menkes Jelaskan Soal Manajemen Oksigen dan RS

Penataan akan melibatkan TNI dan Polri agar pasokan oksigen terpenuhi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ratna Puspita
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan mulai menata pasokan oksigen selama masa puncak penularan covid gelombang dua ini. Budi menjelaskan, penataan akan melibatkan TNI dan Polri agar pasokan oksigen terpenuhi. (Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan mulai menata pasokan oksigen selama masa puncak penularan covid gelombang dua ini. Budi menjelaskan, penataan akan melibatkan TNI dan Polri agar pasokan oksigen terpenuhi. (Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan mulai menata pasokan oksigen selama masa puncak penularan covid gelombang dua ini. Budi menjelaskan, penataan akan melibatkan TNI dan Polri agar pasokan oksigen terpenuhi.

"Oksigen itu akan kita rapikan suplai dan demand-nya semua rumah sakit di Jawa. Lalu, kami akan menaruh orang di RS bahwa manajemen ini dijalankan dengan baik, melibatkan TNI dan polri," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (1/7).

Baca Juga

Selain itu, Budi menjelaskan pemerintah memfokuskan alokasi rumah sakit hanya untuk para pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat. "Untuk daerah yang tekanan rumah sakit sudah tinggi, ada intervensi cepat, tang masuk RS yang memang harus dirawat di RS," ujar Budi.

Budi menjelaskan, orang yang terkonfirmasi positif tetapi dalam kondisi yang masih stabil dianjurkan untuk tetap berada di dalam rumah dan menjalani isolasi mandiri. "Jadi enggak usah panik. Jika tidak ada sesak, nilai saturasi oksigen masih di atas 95 persen dan tidak ada komorbid maka di rumah saja," tambah Budi.

Budi juga menjelaskan RS akan fokus menangani para penderita Covid-19 yang memang terverifikasi memiliki komorbid dan kondisi yang sudah berat. "Sebab, kalau semuanya masuk RS malah tak tertangani dengan baik dan malah bisa terinfeksi dengan load virus yang lebih besar lagi kalau kondisinya masih bisa isoman tapi minta ke rumah sakit," ujar Budi.

Secara paralel, Budi memastikan pengobatan dan penanganan di RS akan dilakukan semaksimal mungkin. Budi menjelaskan arus pasien yang memang di rumah sakit juga akan diatur secara ketat. "Kami juga akan disiplinkan. Orang yang memang sudah bisa pulang akan kami pulangkan," ujar Budi.

Pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat kembali dengan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai Sabtu, (3/7) lusa, hingga 20 Juli mendatang. Seperti awal pandemi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, semua operasional perkantoran dinonaktifkan. 

Kegiatan sekolah dan kegiatan belajar mengajar semuanya dilakukan secara daring kembali atau tidak ada lagi tatap muka. Selain itu, pusat perbelanjaan seperti mal juga diwajibkan tutup, sedangkan restoran dan kafe tidak menerima makan di tempat. 

Untuk perbankan, pemerintah hanya mengizinkan 50 persen aktivitas. Untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, pemerintah memberlakukan pembatasan jam operasional, yakni hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung.

"Semua tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya akan ditutup dan ditiadakan untuk sementara," ujar Luhut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement