Jumat 02 Jul 2021 05:49 WIB

Kemenhub Susun Regulasi Teknis PPKM Darurat

Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen menekan lonjakan Covid-19

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah supir transportasi publik menunggu disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Vaksinasi massal itu digelar karena pelaku transportasi publik melakukan mobilitas dan interaksi dengan masyarakat yang tinggi sehingga berisiko terpapar COVID-19.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah supir transportasi publik menunggu disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Vaksinasi massal itu digelar karena pelaku transportasi publik melakukan mobilitas dan interaksi dengan masyarakat yang tinggi sehingga berisiko terpapar COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih membahas regulasi untuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

“Surat Edaran (SE) sedang dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian atau lembaga terkait,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada //Republika//, Kamis (1/7).

Dia menjelaskan, SE tersebut dibuat untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri. Begitu juga terkait operasional transportasi umum selama PPKM darurat berlaku.

Adita memastikan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. “Ini termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” jelas Adita.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat pembatasan kapasitas transportasi selama masyarakat (PPKM) darurat. Luhut mengatakan transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen selama PPKM darurat.

Luhut menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan umum atau semua angkutan massal. Termasuk juga taksi online dan konvensional serta kendaraan sewa.“Penerapan ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.

Selain itu juga terdapat syarat pelaku perjalanan domestik selama PPKM darurat berlaku. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.

Luhut menyebutkan minimal penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama. Selain itu, Luhut mengatakan, pelaku perjalanan jarak jauh juga masih harus menyertakan surat kesehatan.

Dia menegaskan, pemberlakuan PCR atau antigen masih berlaku. "Pelaku perjalanan harus menunjukkan surat pemeriksaan PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat," ujar Luhut.

Sementara itu, Luhut mengatakan pemberlakuan surat pemeriksaan swab antigen hanya berlaku untuk moda transportasi lainnya. Dia menuturkan, hasil swab antigen berlaku satu hari sebelum keberangkatan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement