Kamis 01 Jul 2021 18:14 WIB

Polda Jabar Lakukan Penyekatan Ketat Selama PPKM Darurat

Polda akan menindak masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Kapolda Jabar bersama Forkopimda melakukan pengecekan di pos penyekatan Cileunyi, Senin (10/5).
Foto: dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar bersama Forkopimda melakukan pengecekan di pos penyekatan Cileunyi, Senin (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat di 27 kabupaten/kota mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri, pihaknya akan memberlakukan penyekatan saat PPKM darurat.

"Intinya penyekatan itu konsepnya mirip seperti lebaran penyekatan antar wilayah provinsi, kabupaten dan dalam kota," ujar Ahmad Dofiri dalam jumpa pers secara virtual di Bandung, Kamis (1/7).

Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya punya pola lebih efisien dengan nomor kendaraan dan aglomerasi kendaraan. Jadi, apabila mereka punya izin dan warga Bandung maka mereka bisa ke wilayah Bandung.

"Yang lain-lain kita ketat. Kalau penutupan wisata, mobilitas akan jauh lebih berkurang. Penutupan ada ring 1 sampai 3. Intinya, kita akan melakukan penyekatan dengan sungguh sungguh selama kebijakan berlangsung," ujarnya.

Terkait sanksi tipiring, Ahmad Dofiri mengatakan, nanti memang ada tipiring. Karena, dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar memiliki Perda. "Kuncinya Perda. Perda Nomor 5/2021. Yang melakukan penindakan Polri dan PPNS, ancaman pasal 11 status lingkungan, termasuk menggunakan masker," katanya.

Selain itu, kata dia, digunakan perundangan lain. Seperti, undang-undang soal penyakit menular dan KUHP jika ada melawan petugas.

"Kita tidak akan ragu melakukan tipiring. Tapi penindakan hukum itu paling akhir. Kalau sudah diimbau dan nurut tidak akan ada hukuman," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement