REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat di 27 kabupaten/kota mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri, pihaknya akan memberlakukan penyekatan saat PPKM darurat.
"Intinya penyekatan itu konsepnya mirip seperti lebaran penyekatan antar wilayah provinsi, kabupaten dan dalam kota," ujar Ahmad Dofiri dalam jumpa pers secara virtual di Bandung, Kamis (1/7).
Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya punya pola lebih efisien dengan nomor kendaraan dan aglomerasi kendaraan. Jadi, apabila mereka punya izin dan warga Bandung maka mereka bisa ke wilayah Bandung.
"Yang lain-lain kita ketat. Kalau penutupan wisata, mobilitas akan jauh lebih berkurang. Penutupan ada ring 1 sampai 3. Intinya, kita akan melakukan penyekatan dengan sungguh sungguh selama kebijakan berlangsung," ujarnya.
Terkait sanksi tipiring, Ahmad Dofiri mengatakan, nanti memang ada tipiring. Karena, dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar memiliki Perda. "Kuncinya Perda. Perda Nomor 5/2021. Yang melakukan penindakan Polri dan PPNS, ancaman pasal 11 status lingkungan, termasuk menggunakan masker," katanya.
Selain itu, kata dia, digunakan perundangan lain. Seperti, undang-undang soal penyakit menular dan KUHP jika ada melawan petugas.
"Kita tidak akan ragu melakukan tipiring. Tapi penindakan hukum itu paling akhir. Kalau sudah diimbau dan nurut tidak akan ada hukuman," katanya.