Kamis 01 Jul 2021 21:15 WIB

Belasan Pegawai Kena Covid, PA Purbalingga Tutup Sementara

Pelayanan PA Purbalingga dihentikan sementara mulai Kamis (1/7) hingga Selasa (6/7)

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Covid-19 (ilustrasi)
Foto: PixaHive
Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Gedung Pengadilan Agama (PA) Purbalingga tutup sementara. Seluruh pelayanan yang diberikan pada masyarakat juga dihentikan sementara mulai Kamis (1/7) hingga Selasa (6/7). Penutupan kantor ini dilakukan menyusul adanya belasan pegawai pengadilan yang terpapar Covid 19.

''Sementara tutup dulu. Pelayanan pendaftaran, mediasi, hingga sidang-sidang yang sudah diagendakan terpaksa ditunda dulu. Termasuk sidang perceraian juga ditunda, ada yang seminggu ada yang dua minggu,'' jelas Humas PA Purbalingga Heru Wahyono.

Baca Juga

Dia menyebut kebijakan penutupan kantor ini dilakukan karena ada 13 pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19. "Setelah kita pertimbangkan baik buruknya, seluruh layanan terpaksa kita hentikan sementara dulu," jelasnya.

Menurut Heru, kepastian adanya pegawai yang terpapar diketahui setelah ada empat pegawai yang mengalami gejala. Dari hasil tes mandiri, diketahui mereka reaktif Covid-19.

Dari kepastian tersebut, pihak pengadilan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Purbalingga untuk melakukan tes massal terhadap seluruh pegawai. Dalam tes massal yang dilaksanakan Rabu (30/6), ternyata ditemukan sembilan pegawai lagi yang reaktif. "Karena ada belasan pegawai yang terpapar, maka kami putuskan untuk menutup sementara seluruh layanan kantor pengadilan," terang Heru.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Hanung Wikantono menyebut dari pemeriksaan dan tracing yang dilakukan pihaknya, tidak hanya ada 13 pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19. Setelah dilakukan pemeriksaan pada keluarga pegawai yang reaktif, ternyata ada dua keluarga pegawai pengadilan agama yang menunjukkan hasil reaktif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement