Kamis 01 Jul 2021 21:19 WIB

Malaka Izinkan Sholat Jumat dengan Pembatasan Jumlah Jamaah

JAIM Malaka memperbolehkan pelaksanaan sholat Jumat dengan prokes ketat

Warga menunaikan shalat jumat dengan menjaga jarak sosial di Malaka (Ilustrasi)
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Warga menunaikan shalat jumat dengan menjaga jarak sosial di Malaka (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Departemen Urusan Agama Islam Malaka (JAIM memperbolehkan pelaksanaan sholat Jumat di tujuh masjid pemerintah. Namun, JAIM mensyaratkan jumlah jamaah yang hadir tak lebih dari 250 orang.

Direktur JAIM, Datuk Che Sukri Che Mat mengatakan, pelaksanaan sholat Jumat di masjid yang berlokasi di institusi pendidikan dan lainnya diperbolehkan. Jumlah maksimal jamaah hanya 100 orang.

Baca Juga

"Untuk surau, hanya diperbolehkan 50 jamaah saja,"kata dia seperti dilansir Bernama.

Che Sukri mengatakan jumlah maksimum yang ditetapkan tidak termasuk pengamat dari lembaga penegak hukum dan JAIM.

“Masjid dan pengurus surau yang diperbolehkan hadir diingatkan untuk selalu mematuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam surat edaran Jaim Bil. 11/2021,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement