REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Urusan Agama Islam Malaka (JAIM memperbolehkan pelaksanaan sholat Jumat di tujuh masjid pemerintah. Namun, JAIM mensyaratkan jumlah jamaah yang hadir tak lebih dari 250 orang.
Direktur JAIM, Datuk Che Sukri Che Mat mengatakan, pelaksanaan sholat Jumat di masjid yang berlokasi di institusi pendidikan dan lainnya diperbolehkan. Jumlah maksimal jamaah hanya 100 orang.
"Untuk surau, hanya diperbolehkan 50 jamaah saja,"kata dia seperti dilansir Bernama.
Che Sukri mengatakan jumlah maksimum yang ditetapkan tidak termasuk pengamat dari lembaga penegak hukum dan JAIM.
“Masjid dan pengurus surau yang diperbolehkan hadir diingatkan untuk selalu mematuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam surat edaran Jaim Bil. 11/2021,” imbuhnya.