Jumat 02 Jul 2021 01:12 WIB

Wagub DKI: Akan Ada Sanksi Berat Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sanksi bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga untuk petugas yang berwenang.

Petugas mengumandangkan adzan saat pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat kasus baru COVID-19 di Indonesia hingga Senin (28/6/2021) pukul 12:00 WIB bertambah 20.694 kasus diantaranya DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 8.348 kasus, Jawa Barat dengan 4.771 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.143 kasus, sehingga secara total mencapai 2.135.998 kasus.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas mengumandangkan adzan saat pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat kasus baru COVID-19 di Indonesia hingga Senin (28/6/2021) pukul 12:00 WIB bertambah 20.694 kasus diantaranya DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 8.348 kasus, Jawa Barat dengan 4.771 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.143 kasus, sehingga secara total mencapai 2.135.998 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal ada sanksi berat pada setiap pelanggaran yang dilakukan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di provinsiini pada 3-20 Juli 2021. Menurut dia, sanksi tersebut bukan hanya berlaku untuk masyarakat tetapi semua pihak, termasuk para petugas berwenang.

"Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya masyarakat, tetapi terhadap kami, termasuk jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten hingga bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksberat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/7) malam.

Baca Juga

Dalam menjaga berbagai ketentuan PPKM darurat, Riza mengatakan, akan dilakukan pengawasan pelaksanaan setiap aturan termasuk pembatasan ketat di kantor dan tempat usaha, bahkan hingga penindakan dengan dibantu unsur TNI dan Polri.

"Kantor-kantor atau unit usaha apa pun, dimana pun, dan kapan pun yang melanggar peraturanPPKMdarurati akan kami tindak dan diberi sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ucap Riza.

Riza mengatakan, jajaran Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat baik yang dilakukan perorangan maupun unit atau badan usaha. Salah satu bentuknya, tutur Riza, akan ada operasi keliling untuk memastikan ketentuan PPKM darurat benar-benar dilaksanakan.

"Tentu nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan, dan penindakan, kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," tutur Riza.

Riza mengingatkan agar perkantoran atau tempat usaha memaksimalkan peran satgas Covid-19 internal dalam menegakkan aturan PPKM darurat. Menurut dia, semua pihak harus mengambil tanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tidak hanya perkantoran swasta, tetapi perkantoran pemerintah.

"Tentu setiap kantor ada satgasnya untuk memastikan pelaksanaan (karyawan dan pegawai) kantor bekerja di rumah, khusus untuk yang nonesensial," kata dia.

Riza tidak menyebutkan dengan jelas sanksi berat yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa seluruh ketentuan PPKM darurat akan mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.

Selama ini, Pemprov DKI memberikan sanksi terhadap perkantoran dan tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM mikro adalah teguran tertulis, penutupan sementara, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement