REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat wilayah Jawa dan Bali, untuk menekan penyebaran Covid-19. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengingatkan pelaksanaan PPKM darurat harus diiringi ketegasan menegakan aturan bagi para pelanggar.
"Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak," katanya dalam webinar Alinea Forum bertema "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19", Kamis (1/7).
Seperti diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai koordinator pelaksana.
Pada kesempatan sama, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, pemerintah juga menggenjot target vaksinasi menjadi 2 juta per hari pada Agustus mendatang sebagai upaya lain penanganan pandemi. Agar rencana berjalan lancar, syarat penyuntikan sesuai domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) dihapus.