Jumat 02 Jul 2021 04:16 WIB

Pemerintah Perpanjang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana

Perpanjangan tersebut bersifat mendesak menyusul ancaman potensi penularan Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemerintah Perpanjang Asimilasi di Rumah bagi Narapidana (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Perpanjang Asimilasi di Rumah bagi Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Kebijakan tersebut diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan, Kamis (1/7).

Reynhard menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak menyusul ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung. Dia mengatakan, potensi penularan tersebut sangat tinggi ke dalam lapas, rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," kata Reynhard lagi.

Dia mengungkapkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah. Perubahan, sambung dia, juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang separu masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

"Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan," katanya.

Pemerintah berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Diaa mengatakan, Ditjen PAS akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam lapas dengan lebih optimal.

Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah.

Setelah dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement