Jumat 02 Jul 2021 06:20 WIB

PNS Malang Wajib Dengar Indonesia Raya pada Selasa-Kamis

Kegiatan mendengar lagu ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis. Kewajiban ini ditunjukkan pada para ASN, non-ASN dan karyawan/karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Wali Kota Sutiaji menyampaikan, kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan. Selain itu juga mendorong rasa cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan ketaatan terhadap ideologi Pancasila.

Baca Juga

"Juga ketaatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya dalam pesan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (1/7).

Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pada surat edaran ini, kata Sutiaji, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sutiaji menilai, pelaksanaan kegiatan ini tidak akan mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, peraturan ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam surat edaran tersebut.

Jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, maka pada pukul 10.00 WIB setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Untuk balai kota, disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.

Sutiaji berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI. Dia juga mengimbau kegiatan ini bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement