REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Satgas Penanganan Covid-19 pun meminta masyarakat lebih bijaksana dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selama kebijakan ini berlangsung. Apalagi ada sejumlah pengetatan yang diterapkan selama PPKM darurat nanti.
"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (1/7).
Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan, ataupun sebaliknya. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, ujar Wiku, maka risiko penularan akan semakin besar.
Pengetatan kegiatan masyarakat ini juga diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Wiku menambahkan, kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali. Pemerintah juga menjamin adanya pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.
"Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," kata Wiku.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka lonjakan kasus terakhir yaitu pada libur natal dan tahun baru 2020.
PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID 19 di suatu wilayah. Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID 19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.
Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT. Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masingmasing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.
Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM kabupaten/kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut. Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari secara nasional.
Secara rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid 19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bus, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.