Jumat 02 Jul 2021 06:41 WIB

Kemendagri: 232 Daerah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi

Usulan tersebut meliputi 31 provinsi, 162 kabupaten, dan 39 kota.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi pemda ke Kemendagri (ilusrtrasi)
Foto: Republika
Sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi pemda ke Kemendagri (ilusrtrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga 30 Juni 2021, sebanyak 232 daerah telah menyampaikan usulan penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah (pemda). Usulan tersebut meliputi 31 provinsi, 162 kabupaten, dan 39 kota.

"Kita apresiasi dan optimistis seluruh daerah akan menuntaskan penyederhanaan birokrasi hingga pada tahap akhir pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, sesuai tenggat waktu yang tersedia," ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).

Baca Juga

Kemendagri telah melakukan asistensi ke pemda dalam rangka penyederhanaan birokrasi ini. Dia mengingatkan, penyederhanaan birokrasi pemda tidak sekadar aspek struktur organisasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, melainkan juga harus diikuti dengan pola kerja dan inovasi.

Terkait hal tersebut, Kemendagri mencontohkan dan mengenalkan Aplikasi dan Anjungan Simudah serta Sistem Informasi Mutasi Antardaerah. PNS yang sedang proses pindah diberikan layanan notifikasi melalui smartphone dan dapat melakukan tracing kapan pun melalui smartphone dan anjungan Simudah.

"Indikasi keberhasilan penyederhanaan birokrasi adalah semakin cepat dan mudahnya pelayanan kepada publik," kata Cheka.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ma'ruf meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, untuk segera melaksanakannya. Ini karena Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi selesai pada 30 Juni 2021 baik instansi di pemerintah pusat maupun daerah.

"Sebagai Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, saya minta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, agar segera dapat melaksanakannya sesuai arahan Presiden," ujar Ma'ruf.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement