Jumat 02 Jul 2021 08:58 WIB

Mendagri Minta Masyarakat tak Panik dengan PPPK Darurat

Tak usah panik dengan kesiapan logistik, makanan minuman dan sektor esensial lainnya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gang Masjid III, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (28/6). Pemkot Bandung terus meningkatkan pengawasan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Hal tersebut sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang saat ini masuk zona merah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gang Masjid III, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (28/6). Pemkot Bandung terus meningkatkan pengawasan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Hal tersebut sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang saat ini masuk zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

"Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100 persen working from home (WFH) untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan-minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah," ujar Tito dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).

Baca Juga

Pemerintah mengatur agar pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100 persen. Namun dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. "Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang," kata Tito. 

Tito juga meminta pers dapat bersinergi dan membantu pemerintah untuk turut menyosialisasikan PPKM Darurat dan segala ketentuannya. Dia berharap masyarakat tak panik dengan langkah tegas yang diambil pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 serta efek dominonya.

“Mohon bantuan media, betul-betul mohon bantuan narasinya supaya masyarakat confident bahwa memang ini harus dilakukan, tiga minggu ini memang harus kita lakukan dengan langkah yang tegas dan ketat,” tutur Tito.

Dia menyampaikan, kunci keberhasilan PPKM Darurat terletak pada sinergi dan kolaborasi antara semua pihak. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan Forkopimda hingga masyarakat harus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement