REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
"Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100 persen working from home (WFH) untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan-minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah," ujar Tito dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).
Pemerintah mengatur agar pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100 persen. Namun dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.