OJK Pastikan Tetap Awasi Jasa Keuangan di Masa PPKM

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah

Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi. Memasuki PPKM darurat, OJK menyatakan tetap  melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan.
Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi. Memasuki PPKM darurat, OJK menyatakan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan. | Foto: Antara/Abriawan Abhe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan. Hal ini seiring diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157, akan tetap berjalan normal.

“Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (2/7).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, mengikuti penerapan PPKM Darurat. Adapun seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga

Hal tersebut termasuk penyediaan uang tunai pada anjungan tunai mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala. Adapun pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK), organisasi regulator Mandiri (SRO) pasar modal, dan lembaga penunjang profesi industri jasa keuangan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


PPKM Darurat, OJK Pastikan Tetap Awasi Jasa Keuangan

Digemari Anak Muda, Tahu Crispy Jadi usaha Kekinian

Indonesia Bisa Kantongi Rp 1.736 T dari Ekonomi Digital

Satgas OJK Blokir 3.193 Fintech Lending Ilegal

OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Naik jadi Rp 21,75 Triliun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark