REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Upaya itu dilakukan lantaran Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19.
“Kita akan mempersiapkan instruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personil hingga aturan yang jelas mengenai PPKM darurat ini,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/7).
Dia menjelaskan, dalam penerapan PPKM darurat, Pemkab Tangerang lebih menekankan pada upaya pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan/ mal, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri, baik esensial maupun non esensial serta perkantoran. Adapun terkait dengan aturan sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar kebijakan PPKM darurat, Zaki menyebut masih dalam pembahasan.
"Nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat," tuturnya.