REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) dan bank swasta melakukan penyesuaian jadwal operasional dan layanan keuangan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini sejalan aturan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam operasional kantor cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
"Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (2/7).
Selain itu, terhitung sejak 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Adapun pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.