Jumat 02 Jul 2021 12:05 WIB

Jadwal Operasional Bank Besar Selama PPKM Darurat

PPKM darurat berlaku pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Ragam pelayanan di bank (ilustrasi).
Foto: Www.freepik.com
Ragam pelayanan di bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) dan bank swasta melakukan penyesuaian jadwal operasional dan layanan keuangan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini sejalan aturan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam operasional kantor cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca Juga

"Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (2/7).

Selain itu, terhitung sejak 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Adapun pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan hanya akan melayani masyarakat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"Namun demikian, (kantor cabang) BRI di wilayah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan jam layanan sesuai dengan kondisi wilayah atau zonasi masing-masing," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.

Perseroan turut menghimbau agar nasabah lebih banyak bertransaksi secara non tunai (cashless) melalui berbagai layanan digital BRI, seperti internet banking hingga layanan BRImo. Tujuannya, untuk mengurangi kunjungan di kantor cabang di tengah pandemi covid-19.

Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga menyesuaikan jam operasional menjadi 08.00-15.00 WIB, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyesuaikan jam operasional pada 08.00-14.00 WIB.

Penyesuaian jam operasional juga dilakukan oleh bank swasta, seperti PT Bank Central Asia Tbk dan PT CIMB Niaga Tbk, yaitu masing-masing dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Direktur Consumer Banking Bank CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan bank juga akan menutup beberapa kantor cabang selama PPKM Darurat. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait zona merah penyebaran covid-19.

"Kebanyakan (kantor cabang yang tutup) di Jawa, terutama yang masuk zona merah," ucapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement