Jumat 02 Jul 2021 12:55 WIB

Polisi Perketat Akses Masuk Bekasi Jelang PPKM Darurat

Polrestro Bekasi berencana membangun kembali pos pemeriksaan di sejumlah titik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Polrestro Bekasi memeriksa surat keterangan negatif Covid-19 pengedara motor di Cikarang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Polrestro Bekasi memeriksa surat keterangan negatif Covid-19 pengedara motor di Cikarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mengumumkan akses masuk menuju Kabupaten Bekasi, diperketat jelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Telah kita siapkan aturan pengetatan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi, AKBP Argowiyono di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/7).

Dia menjelaskan, skema pengetatan itu guna mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat agar berjalan lebih efektif dan optimal. "Jadi kita batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar, sedang kita siapkan semuanya. Alternatifnya jalan perbatasan bisa kita tutup, tergantung kondisi di lapangan nanti," kata Argo Wiyono.

Menurut dia, tujuan penerapan PPKM darurat adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kasusnya kian melonjak dalam sebulan terakhir, khususnya di Kabupaten Bekasi, serta Pulau Jawa dan Bali pada umumnya.