REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi dikelola PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. Hak pengelolaan ini diserahkan oleh pemilik TMII, yakni Kementerian Sekretariat Negara, melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang akan berlangsung hingga 25 tahun mendatang terhitung sejak 1 Juli 2021.
Dikutip dari siaran pers, penandatanganan perjanjian KSP dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan Direktur Utama PT TWC Edy Setijono yang disaksikan oleh Mensesneg Pratikno. BUMN yang mengelola Candi Borobudur tersebut dipilih sebagai mitra pengelola TMII karena dianggap sudah punya pengalaman panjang terkait pengembangan destinasi wisata.
Nantinya, PT TWC punya tanggung jawab untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa kontribusi tetap dan kontribusi berdasarkan proporsi pembagian keuntungan yang telah disepakati.
"Bagaimana kita bisa mengembalikan keindahan kebhinekaan Indonesia, kekayaan kebudayaan Indonesia, dan keindahan alamnya melalui TMII sebagai The Ultimate Showcase of Indonesia," ujar Mensesneg Pratikno.
Selama kerja sama KSP berlangsung, objek TMII tetap menjadi milik Kementerian Sekretariat Negara dan PT TWC tidak boleh mengalihkan atau menjaminkan kepada pihak lain. PT TWC, ujar Pratikno, tetap wajib melaporkan kepada Kemensetneg terkait pelaksanaan pengelolaan objek KSP.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan bahwa PT TWC punya visi untuk menadikan TMII sebagai heritage destination management di tingkat global.