Jumat 02 Jul 2021 15:07 WIB

Pangdam Paparkan Teknis Pelaksanaan PPKM Darurat di Jatim

Ada 27 kabupaten/kota di Jatim masuk level tiga, dan 11 kabupaten/kota level empat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto memaparkan teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Timur (Jatim) yang berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia menjelaskan, kebijakan PPKM darurat diambil karena situasi pandemi Covid-19 semakin memprihatinkan."

Bahkan pada Kamis (1/7), penambahan angka positif COVID-19 menjadi yang tertinggi sejak pandemi menimpa Indonesia di awal tahun 2020," ujar Suharyanto dalam apel gelar pasukan di Markas Kodam V/Brawijaya di Kota Surabaya, Jatim, Jumat (2/7).

Apel gelar pasukan digelar secara serentak di Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Tapal kuda, dan Mojokerto. Setelah apel, nantinya semua personel akan masuk ke wilayah penugasan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim.

"Dari 38 kabupaten/kota di Jatim dibagi, yakni level tiga sebanyak 27 kabupaten/kota dan nantinya anggota akan masuk di kodim dan polres dengan total 50 orang. Lalu, ada 11 kabupaten/kota yang masuk di level empat," ucap Suharyanto.

Menurut dia, meski instruksi Menteri Dalam Negeri belum keluar, pihaknya berinisiatif mengambil kebijakan terlebih dahulu sambil menunggu aturan resmi yang akan diberlakukan.

"Untuk level empat ini tingkatnya lebih gawat, artinya penyebaran Covid-19 lebih tinggi. Dan nantinya anggota masuk ke RT/RW, dengan total pasukan berbeda-beda disesuaikan dengan ancaman penyebaran di sana," kata mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu.

Tugas personel, kata dia, memperkuat empat pilar pelaksanaan PPKM darurat di suatu wilayah, yakni kepala desa, dokter puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa. Nantinya empat pilar ini akan melaksanakan 5M di desa.

"Ada yang makan di warung tidak boleh, namun harus dibawa pulang, dan jam 20.00 WIB tutup. Masyarakat tidak boleh ibadah jamaah di masjid terlebih dahulu dan harus ditutup, serta tempat wisata juga harus tutup," kata Suharyanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement