REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Cirebon H Imron Rosyadi telah diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Aduan tersebut dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Cirebon Leadership Forum (CLF).
Sekretaris Umum CLF Tangina mengatakan, Bupati Cirebon Imron Rosyadi secara sadar dan sengaja diduga sudah menandatangini surat dengan nomor: 451-1/1/090/ Kesra ter tanggal 15 April 2021 untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah korporasi.
"THR itu berupa permintaan sarung sebanyak 500 buah kepada salah satu perbankan di Sumber, PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, Cirebon Power (PLTU), dan perusahaan lainnya," jelas Tangina saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).
Dikatakan Tangina, uang untuk membeli 500 sarung dari sejumlah perusahaan itu sudah diterima dan didistribusikan oleh Masyuri selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon. Praktis perbuatan Bupati Cirebon tersebut tergolong tindak pidana gratifikasi.
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Cirebon ini adalah pidana gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko pidana," kata Tangina.
Padahal, kata Tangina, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, seluruh pejabat dilarang meminta maupun menerima gratifikasi Hari Raya dari siapapun. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.
"Saya minta aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi ini," tutup Tangina.