REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
Jokowi menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini. "Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Jokowi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga mengatakan, penerapan PPKM darurat diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini di akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.
Airlangga juga mengajak masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. "Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," ujarnya.
Pengamat Kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat. Pasalnya, melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.
“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Trubus.