Jumat 02 Jul 2021 16:13 WIB

PPKM Darurat, Masyarakat Diajak Kolektif Lawan Pandemi

Menurut Airlangga, penerapan PPKM darurat diberlakukan dengan prokes yang ketat.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Sebuah tulisan masjid ditutup sementara dipasang di jalan masuk Masjid Al Lathiif, Cihapit, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah menerapkan PPKM darurat, salah satu poinnya menutup sementara tempat ibadah mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sebuah tulisan masjid ditutup sementara dipasang di jalan masuk Masjid Al Lathiif, Cihapit, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah menerapkan PPKM darurat, salah satu poinnya menutup sementara tempat ibadah mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19. PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden  Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).

Jokowi menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini. "Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Jokowi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga mengatakan, penerapan PPKM darurat diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum.

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini di akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official.

Airlangga juga mengajak masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. "Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," ujarnya.

Pengamat Kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat. Pasalnya, melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.

“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Trubus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement