Soal PPKM Darurat, Pemkab Banyumas Ikuti Instruksi Pusat

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.Prayogi/Republika
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.Prayogi/Republika | Foto: Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. ''Ini perintah dari pusat. Harus dilaksanakan,'' jelas Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Jumat (2/7).

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dari pemerintah pusat, Kabupaten Banyumas masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Darurat level 4. Hal ini mengingat temuan kasus harian positif Covid-19 mencapai di atas 150 kasus per hari.

Berdasarkan hal tersebut, seluruh pembatasan kegiatan yang ditetapkan pemerintah, harus dilaksanakan. ''Untuk tindak lanjutnya, akan kita rapatkan hari ini,'' jelasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyumas Didi Rudwianto menambahkan, Pemkab Banyumas  sebenarnya sudah melaksanakan beberapa ketentuan pembatasan yang harus dilaksanakan selama PPKM Darurat. ''Penerapan ketentuan pembatasan ini akan kami bahas lagi, karena ada ketentuan pembatasan yang belum dilaksanakan. Antara lain seperti penerapan WFH bagi ASN dan pekerja,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, untuk kalangan ASN atau pegawai pemerintah, ada beberapa sektor yang tidak bisa dilaksanakan WFH hingga 100 persen. Antara lain, seperti ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan instansi lain. ''Prinsipnya, nanti akan kita jabarkan dalam rapat koordinasi. Yang penting, tidak lanjutnya sesuai dengan Instruksi Mendagri,'' jelasnya,

Termasuk dalam hal penutupan tempat ibadah, Didi menyatakan akan menggelar rapat dengan tokoh agama. ''Keputusan pemerintah soal penutupan tempat ibadah, tentu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. Kalau memang harus ditutup, ya kita tutup. Termasuk soal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, nanti akan dibahas,'' katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Langgar Aturan PPKM, DIY Langsung Tutup Kegiatan Usaha

Percepatan Vaksinasi Jadi Katalis Positif Pasar Domestik

Anies: Keadaan Jakarta Genting, Warga Jangan Bepergian

Sekjen DMI: Aparatur Perlu Turun Tegakkan PPKM Darurat

PPKM Darurat, ASN Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark