Kalangan Industri Diminta Terus Perketat Prokes

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena. | Foto: ANTARA

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kalangan industri diminta tidak lengah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Pasalnya, lingkungan kerja yang mempekerjakan banyak karyawan juga menjadi salah satu tempat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, selain pusat keramaian dan pusat aktivitas publik lainnya.

Bupati Semarang, Jawa Tengah, Ngesti Nugraha mengungkapkan, sebagai salah satu daerah industri di Jateng, di Kabupaten Semarang terdapat ribuan industri besar, menengah, dan industri kecil yang mempekerjakan banyak karyawan.

Seiring dengan pelaksanaan PPKM Darurat, ia meminta agar tiap industri/perusahaan tersebut tetap mendukung upaya-upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan SOP yang ketat di lingkungan kerjanya.

“Dengan begitu, kalangan dunia usaha dan industri akan ikut terlibat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (2/7).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, swasta/dunia usaha, dan masyarakat untuk bersama membantu mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Terlebih Kabupaten Semarang hingga saat ini masih menjadi daerah zona merah risiko penyebaran Covid-19, yang ditandai dengan masih bertambahnya kasus aktif Covid-19 di masyarakat.

“Maka antisipasi menjadi hal yang penting, tidak hanya bagi masyarakat umum, namun juga bagi keberlangsungan dunia usaha (perusahaan) beserta segenap karyawannya,” tandas Ngesti Nugraha.

Menanggapi hal ini, Regional Corporate Affairs Manager-East Coca-Cola Europasific Partners Indonesia (CCEPI), Armytanti Hanum Kasmito mengatakan, perusahaannya terus memantau perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, tak terkecuali di Kabupaten Semarang.

Ia juga sepakat semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, bekerja sama dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 agar mampu menghadapi situasi sulit akibat pandemi global tersebut.

Maka, lanjutnya, CCEPI juga konsisten menerapkan protokol kesehatan dan berbagai SOP pencegahan di seluruh lingkungan kerja, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh lini karyawannya.

Seperti mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah bekerja, selalu mengenakan masker di dalam maupun di luar lingkungan kerja, selalu menjaga jarak fisik dan prosedur pencegahan lainnya.

Termasuk memenuhi fasilitas pendukung protokol kesehatan di kawasan lingkungan kerja. Bahkan perusahaannya juga mengenakan kewajiban bagi karyawan untuk melaporkan kondisi kesehatan dan suhu tubuh mereka setiap hari.

“Keselamatan dan kesehatan menjadi syarat utama dalam sistem kerja kami, termasuk untuk saling melindungi dari bahaya penularan Covid-19,” jelas dia.

Terkait


Pria Tolak Pakai Masker Diseret ke Pengadilan Singapura

Wapres Minta ASN Jadi Pelopor Protokol Kesehatan & Vaksinasi

Rumah Zakat Action Bagikan Hygiene Kit dan Vitamin ke Warga

MUI Kabupaten Bekasi Imbau Sholat Idul Adha di Rumah Saja

Generasi Milenial Dinilai Lemah Patuhi Protokol Kesehatan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark